SIKATNEWS.NET | Menindaklanjuti pemberitaan ke dua atas dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2019 pada beberapa sekolah SMA di Tanjungpinang. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Tim awak media, Bahwa dari kelima sekolah tersebut diduga telah menyalahi aturan dalam Peruntukan Juknis BOS.
Dari kelima sekolah yang diduga telah melakukan penyalahgunaan dana BOS, Bahwa berdasarkan data yang dimiliki SMAN 4 Tanjungpinang terbanyak melakukan dugaan penyalahgunaan dana BOS kurang lebih sebesar Rp. 70.195.000 dan ke Empat sekolah tersebut di Bawah 30 Juta seperti SMAN 2 Tanjungpinang kurang lebih sebesar Rp. 28.700.000 juta.
Adapun dugaan penyalahgunaan dana BOS berupa biaya PPDB Tahun 2019/2020 Pada TW 3, Dalam Juknis BOS bawah kegiatan tersebut diduga tidak tercantum dalam biaya honor dan Transportasi untuk Seluruh panitia selama kegiatan PPDB Berlangsung. Namun, Diduga tetap dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah, Sehingga diduga adanya penyalahgunaan dana BOS tahun 2019.
Kemudian, Tim Awak media melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Mantan kepala sekolah SMAN 4 Tanjungpinang yang kini mendapatkan jabatan bagus di Dinas Pendidikan Kepri sebagai Sekretaris. Tetapi dari konfirmasi tersebut telah di baca oleh Mantan kepala sekolah SMAN 4 Tanjungpinang dimasa temuan di LHP BPK RI Beliau jabat. Akan tetapi dalam konfirmasi yang dilakukan oleh Tim awak Media belum membuahkan hasil, Sehingga diduga bahwa mantan kepala sekolah SMAN 4 Tanjungpinang Bungkam.
Begitu juga dengan Kepala sekolah SMAN 4 Tanjungpinang yang ketika dimintai keterangan belum membuahkan hasil, Sehingga diduga kepala sekolah dan Mantan Kepala sekolah tersebut diduga Bungkam.