SIKATNEWS.id | Laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba dengan Tanda Bukti Nomor: 02/PL/PB/Kab/02.27/X/2024 sudah di registrasi secada resmi per tanggal 6 Oktober 2024.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di acara pembagian kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibungkus dengan kartu nama Bupati Ir. Poltak Sitorus, lengkap dengan gambar Ir. Poltak Sitorus dan bertuliskan Pature Torus-Torus Pature. Diketahui, petahana Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu merupakan pasangan calon (Paslon) nomor urut 03.
Sebelumnya, salah satu Paslon Effendi-Murphy dengan nomor urut 3, melalui Tim kuasa hukum Sahala Arfan Saragi pada Jum’at (4/10), resmi melaporkannya dengan bukti-bukti yang lengkap di Kantor Bawaslu Toba di Jalan D.I Panjaitan Nomor 1B, Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani saat dikonfirmasi rekan-rekan media di dalam ruangannya mengenai sejauh mana perkembang hasil pemeriksaannya Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang ditemukan bersamaan dengan Kartu Ir.Poltak Sitorus yang berslogan.
“Untuk laporan tersebut sudah diterima dan berstatus “Diregistrasi” untuk dugaan Tindak Pidana Pemilihan dan dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya diteruskan ke BKN, dengan alasan memenuhi syarat Formal dan Materiil Laporan,” ucap Sahat saat dikonfirmasi, Rabu (09/10), sekira pukul 16.00 WIB.
“Ini sudah berjalan dua hari dan sampai saat ini “Delapan(8)orang sudah diperiksa oleh Tim Sentra Gabungan Hukum Terpadu(Gakumdu) Toba”, terdiri dari pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hasilnya masih belum bisa diinformasikan.