Selain itu, pada Setiap lalu lintas orang yang memasuki lapas barang bawaan seperti handphone, dan barang elektronik lainnya wajib dititipkan di Loker Penyimpanan Petugas dan Loker Tamu
Hal itu dilakukan, guna Memutus dan mencegah masuknya handphone ke dalam blok hunian Lapas Narkotika Kelas Tanjungpinang.
“Kita berharap semoga hal ini menjadi langkah awal deteksi dini gangguan kamtib”, pungkasnya tegas.
(YD)








