Lanjutan Sidang Tergugat Menggugat Balik Penggugat dengan Objek Yang Sama

Lebih lanjut, Edy S. telah memberikan waktu yang cukup panjang kepada Penggugat agar menyiapkan alat bukti tertulis, namun sampai saat ini belum rampung juga.

Kuasa Hukum Penggugat, K Chessyda SH, MH mengatakan bahwa akan melengkapi data (berkas pembuktian) yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim tersebut.

Untuk diketahui, perkara tersebut juga telah digugat oleh Dorkas Lomi Nori, SH, MH yang saat ini sebagai Tergugat pada perkara nomor 38/Pdt.G/2022/PN Btm (Perbuatan Melawan Hukum), yang sebelumnya Dorkas Lomi Nori, SH, MH sebagai Penggugat di perkara 206/Pdt.G/2021/PN Btm (Gugatan Wanprestasi) yang mana sedang dalam proses Banding di Pekanbaru.

Dari dua nomor perkara tersebut, Objek yang perkarakanpun sama yakni, “Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 56” yang beralamat di Ruko Central Sukajadi, Kota Batam.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *