Lanjutan Sidang Tentang Dalam Hitungan Menit, 1 Unit Rumah Bisa Berpindah Tangan

Untuk diketahui sebelumnya, Majelis Hakim telah menolak permohonan gugatan dari PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) Persero, Tbk Kantor Cabang Syariah Batam dalam bentuk Putusan Sela yang mana pada pokoknya Menolak Permohonan dari Tergugat. Selasa (12/07/2022).

Berikut daftar Tergugat :

  1. FRANDY HER PRATAMA
  2. PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) Persero, Tbk Kantor Cabang Syariah Batam
  3. PT MISI BUMI PROPERTINDO (PT. MBP)
  4. Notaris DEVI ANANJI, SH, MKN
Lanjutan Sidang Tentang Dalam Hitungan Menit, 1 Unit Rumah Bisa Berpindah Tangan, BTN Syariah, Bank BTN Syariah, PT Misi Bumi Propertindo
(Saksi Kuasa Penggugat Dalam Lanjutan Sidang Tentang Dalam Hitungan Menit, 1 Unit Rumah Bisa Berpindah Tangan)

Pemilik Rumah, Suswanto mengatakan jika kaget ketika rumah saya telah di lelang oleh Bank BTN Syariah Cabang Batam dan telah di take over ke pihak PT Misi Bumi Propertindo. Yang mana kuat dugaan, Perusahaan tersebut belum terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Suswanto menjelaskan jika utang tunggakan berjumlah Rp. 22 Juta dan uangnya akan disetorkan bahkan sudah ke BTN Syariah untuk disetorkan. Namun, selang dalam hitungan menit saja rumah saya di Lelang oleh Bank BTN Syariah dan langsung di take over ke Kurator sehingga tidak mau menerima dana tunggakan tersebut karena Rumahnya telah dimenangkan oleh seseorang dari hasil lelang tanpa melalui Persidangan.

Kuasa Hukum Penggugat, Dorkas Lomi Nori, SH, MH mengharapkan kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi ke depan apalagi Klien saya yang sampai hari ini Objek tersebut masih ditempati olehnya. Anak-anak penggugatpun masih kecil-kecil. Dimana rasa kemanusiaannya ?

Bukan hanya dari situ saja, tetapi tata cara pengalihan hak seseorang harus berdasarkan aturan / SOP yang harus dijalankan oleh Bank ataupun Kurator. “Apalagi Proses ini tidak melewati persidangan karena ada kaidah kaidah hukum yang harus dipatuhi,” tutup Dorkas.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *