Lamhot Sinaga, Oknum Calon Legislatif Diduga Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye

PJ. Kepala Desa Bukit Tinggi Kecamatan Ulu Moro’o, Hedwig Samitro Gulo, yang datang ke lokasi pendistribusian AML mengatakan bahwa pendistribusian bantuan tersebut tidak sesuai prosedur karena tidak ada pemberitahuan jauh-jauh hari sebelumnya melalui pemerintah desa, dan juga tidak menunggu koordinasi dengan pemerintah desa.

Ia juga mengingatkan petugas dari PT. Pos Cabang Gunungsitoli, bahwa aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk pelanggaran pemilu dan tidak sesuai prosedur penyaluran karena setiap peserta diberikan alat peraga kampanye salah satu caleg berupa kartu nama dan stiker dan memaksanakan penyaluran dirumah salah satu warga dan tidak melalui kantor Desa.

Ia juga telah menyampaikan bahwa segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Petugas PT. Pos Gunungsitoli tidak menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa.

Menanggapi hal tersebut, salah satu petugas dari PT. Pos Cabang Gunungsitoli, mengatakan bahwa pihaknya hanya membagikan bantuan AML berupa Rice Cooker kepada penerima manfaat, sedangkan pembagian kartu nama dan sticker dikoordinir dan dilakukan oleh perwakilan partai atas nama Taufik Fatizaro Gulo, yang juga merupakan Caleg DPRD Kab. Nias Barat dari Partai Golkar.

 

(Alestari Zebua)