Lamhot Sinaga, Oknum Calon Legislatif Diduga Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye

SIKATNEWS.id | Oknum calon legislatif (caleg) Lamhot Sinaga dari Partai Golongan Karya (Golkar) diduga melakukan pelanggaran pemilu karena menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah untuk kampanye dan melakukan pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai ketentuan. Selasa (06/02/2024).

Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan masyarakat pada saat pendistribusian bantuan Alat Memasak Listrik (AML) berupa rice cooker yang dibagikan kepada rumah tangga penerima manfaat di Desa Bukit Tinggi Kecamatan Ulu Moro’o, Senin (5/2/2024).

Lamhot Sinaga, Oknum Calon Legislatif Diduga Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye

Hal ini jelas-jelas merupakan bentuk pelanggaran pemilu, karena menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah untuk kampanye dan melakukan pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai ketentuan.

Bahkan, setiap warga yang menerima bantuan diberikan stiker dan kartu nama salah satu caleg dan diarahkan supaya memilih oknum caleg tersebut pada Pemilihan Legislatif tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang.

Diketahui bahwa AML ini merupakan program Kementerian ESDM yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat pengguna listrik golongan 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA, yang tidak memiliki alat memasak listrik.