Kunker Kabag Wasisidik Direskrimsus Polda Sumsel ke Pokres Mura

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan bahwa supervisi dilakukan untuk melihat sejauhmana proses penyidikan ditingkat Polres maupun kendala dan hambatan dalam pelaksanaannya.

“Dalam supervisi dibahas beberapa hal berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana mulai dari administrasi penyidikan, dokumen pendukung serta anggaran yang dipergunakan,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, pada kesempatan ini, ditekankan kembali kepada unit Reskrim Polres lebih aktif lagi mengakses aplikasi E Manajemen Penyidikan (EMP) serta melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Selain itu, disampaikan pula untuk pembuatan dan pengiriman SP2HP harus sesuai dengan prosedur penyidikan perkara dan dalm penanganannya harus sesuai dengan Perkap nomor 6 tahun 2019.

“Pastinya, melalui supervisi, diharapkan kinerja unit Reskrim jajaran semakin meningkat baik dalam upaya penegakan hukum maupun penyelesaian perkara pidana yang ditangani,” tutupan mantan Kasat Reskrim Polres Muratara ini.

(Fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *