KunKer Jampidum Kejakgung RI ke Wilayah Kerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

Dalam Kunjungan Kerja ini, Jampidum Kejagung RI memberikan pengarahan kepada seluruh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Sasana Baharuddin Lopa Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Dr. Fadil Zumhana Harahap menyampaikan pesan penting sehubungan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.

Selesai melakukan Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Jampidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana Harahap bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH, MH dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Yudi Indra Gunawan, SH, MH mengunjungi Rumah Perdamaian Adhyaksa Raja Haji Abdullah Al – Khalidi di Pulau Penyengat yang juga dihadiri Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang. Dalam kesempatan tersebut Dr. Fadil Zumhana Harahap menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama Tjasian Alias Awang Alias Awan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dan telah berhasil dilakukan proses Restorative Justice serta disetujui oleh Jampidum Kejagung RI pada hari Selasa (15/11/2022). Penyerahan SKPP tersebut diiringi tangis haru dari istri Tjasian Alias Awang Alias Awan yang mendampinginya serta Heriyanto yang menjadi korban atas perbuatan tersangka tersebut memeluk dan memaafkannya dalam suasana damai dan kekeluargaan.

Sumber : Kasi Penkum Kejati Kepri

(YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *