Kuasa Hukum PT DTL Sampaikan Tiga Usulan Kepada Tergugat Pasifik Estatindo Perkasa dan Lamro Martua Sejati di Tahap Mediasi di PN Batam

“Ketiga, bahwa jika terjadi kesepakatan ganti yang dialami penggugat, maka penggugat akan mengakhiri gugatan ini dengan menandatangani akta van dading,” demikian paparan Dicky Nasution.

Hotel berbintang lima itu telah beroperasi selama 20 tahun dengan memiliki reputasi yang cukup membanggakan, yakni beberapa kali sebagai tempat pertemuan kepala negara dan kepala pemerintahan RI dan negara tetangga.

Kasus perobohan bengunan dan fasilitas hotel itu digugat secara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Tergugat I PT PEP, Tergugat II PT Lamro Martua Sejati (LMS).

Keterlibatan PT LMS karena perusahaan itu bertindak sebagai eksekutor atas Surat Perintah Kerja (SPK) nomor PEP-002/VI.2023 yang diterbitkan oleh Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), atas nama Jenni. Robert Sitorus sebagai Direktur PT LMS kemudian mengosongkan seluruh gedung Hotel Purajaya Resort milik PT DTL dan membongkar bangunan serta fasilitas pada dikawal oleh Tim Terpadu yang dibentuk Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam./Red.