SIKATNEWS.id | PT Dani Tasha Lestari (DTL) melalui kuasa hukumnya Dicky Nasution menggugat pelaku perobohan bangunan dan fasilitas Hotel Purajaya Beach Resort senilai Rp922 miliar.
Gugatan tersebut telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan perkara nomor: 29/Pdt.G/2025/Pn.Btm. Adapun yang menjadi Tergugat I, yakni PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), Tergugat II PT Lamro Martua Sejati (LMS), dan turut tergugat BP Batam.
Penggugat PT DTL, lewat Pegacara Dicky Nasution mengungkapkan bahwa saat ini telah memasuki mediasi kedua yang telah digelar pada Senin (24/01), di PN Batam. Ia menyampaikan 3 (tiga) usulan rencana perdamaian terhadap tergugat.
“Pertama, bahwa kami meminta klarifikasi secara tertulis dari Tergugat I dan II atas dasar hukum apa sehingga berani melalukan pengrusakan/penghancuran Hotel Purajaya Beach Resort yang dimiliki oleh klien kami dan menyatakan menyesal atas perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan,” tuturnya.
“Kedua, bahwa kami merasa sangat keberatan atas pengrusakan/penghancuran Hotel Purajaya Beach Resort yang dibangun dengan biaya yang sangat mahal, dan untuk itu Penggugat meminta ganti kerugian materiil yang jika dinilai saat ini sebesar Rp 922.400.000.- (sembilan ratus dua puluh milyar empat ratus juta rupiah) kepada Tergugat I dan Tergugat II,” lanjutnya.