Informasi yang diperoleh media ini, ada pihak yang dicurigai sedang bekerja untuk melindungi mafia tanah. Meski demikian, sumber media menyebutkan Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Komisi III dan Komisi VI tentang Mafia Tanah dan Tata Kelola Badan Pengusahaan (BP) Batam, sedang mempersiapkan strategi untuk menjerat pelaku yang terlibat dalam kasus yang menimpa PT DTL, pemilik Hotel Purajaya dan PT Sinergy Tharada, pengelola Pelabuhan Feri Batam Center.
Sementara itu, Direktur PT Dani Tasha Lestari, Megat Rury Afriansyah menyatakan pihaknya telah melaporkan Anggota Tim Percepatan Pembanguan Provinsi Kepulauan Riau atau Tim Khusus Gubernur Kepri, Basyaruddin Idris alias Tok Oom ke Direktur Kriminal Khusus Cyber Polda Kepri. Tok Oom diduga melanggar pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ada 8 (delapan) Pengacara untuk mengawal kasus penyebaran berita bohong bermuatan fitnah, dan pencemaran nama baik. Namun, kelihatannya tidak ada itikad baik dari Sdr Basyaruddin Idris untuk menyelesaikan masalah penyebaran berita bohong yang disertai dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Kami telah berulang-kali menyampaikan niat baik untuk menerima kunjungan beliau, tetapi malah membuat langkah-langkah yang semakin memperbesar masalah,” kata Megat Rury Afriansyah beberapa waktu lalu./Red.