Kuasa Hukum Korban Meminta Agar Polda SUMUT Tangani Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur 

“Saya sebagai kuasa hukum sangat kecewa dengan penyidik yang menangani perkara ini. karena dengan tidak ditahannya tersangka membuat korban dan keluarganya trauma, tidak ada rasa nyaman. Saat ini, korban jadi penjual ikan di sebuah Pasar di Kota Gunungsitoli, karena orang tua Korban tergolong dari Keluarga kurang mampu secara finansial,” terangnya.

Karena akibat tidak di tahannya Tersangka dapat menghambat proses Laporan Polisi ini sejak 20 Februari 2025 hingga 10 Juni 2025 belum (P 21).juga peluang Tersangka melarikan diri jadi mudah.Saya berharap agar Atasan penyidik dan Kapolres Nias memberi perhatian khusus pada kasus ini,Karena pencabulan terhadap Anak dibawah umur merupakan kasus Prioritas yang harus segera di tuntaskan.kata Suda’ali Waruwu.

Suda’ali Waruwu yang berkantor di Perumahan Dahana Indah Blok C No. 100 itu menyampaikan, perkara ini adalah perkara Last Spesial yang harus ditangani dengan sangat hati- hati demi untuk kepentingan terbaik bagi anak. Ia menyebut, seharusnya diproses oleh Penyidik yang berpengalaman dan harus Profesional.

“Atas dugaan tidak profesional penyidik yang menangani perkara ini, membuat saya melaporkan Kepada Kapolda Sumatera Utara melalui Irwasda Polda Sumatera Utara pada tanggal 13 Juni 2025 beserta tembusan ke beberapa pihak,” ucapnya.

Sementara itu, ketika di hubungi Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, melalui pesan WhatsApp menyebutkan bahwa masih ada beberapa petunjuk Jaksa pada pengembalian Berkas yang masih di upayakan untuk dipenuhi.

“Kami masih berupaya memenuhi seluruh petunjuk jaksa. Nanti akan kami kirim SP2HP Kepada Pelapor sekaligus kordinasi dengan JPU,” kata Motivasi Gea singkat.

Ketika awak media ini menghubungi kembali Kasi Humas beberapa kali untuk konfirmasi selanjutnya, Kasi Humas Polres Nias belum dapat menjawab./Jamil Mendrofa.