Kuasa Hukum Korban Meminta Agar Polda SUMUT Tangani Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur 

SIKATNEWS.id | Seorang anak yang masih berusia 10 tahun 10 bulan berinisial M diduga sebagai korban pelecehan seksual. M merupakan warga kecamatan Lahewa Timur,Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, dan masih duduk di bangku kelas IV SD.

Kejadian ini telah dilaporkan ke Polres Nias pada tanggal 20 Februari 2025 dengan register nomor: STPLP/B/109/II/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATRA UTARA. Pelapornya Ibu Kandung M berinisial FL.

Menurut keterangan Kuasa Hukum korban, Suda’ali Waruwu, SH, MH, mengatakan bahwa dari laporan ini telah ditetapkan seorang tersangka berinisial AL yang berprofesi sebagai tenaga Pendidik (Guru honor) di Sekolah SMKN di Kabupaten Nias Utara.

“Hingga saat ini, tersangka belum di tahan. Ada apa ? Padahal, perbuatan kejahatan yang disangkakan padanya merupakan perbuatan pelanggaran Ham Berat yang ancaman Pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp5 miliar rupiah, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Undang-Undang,” kata Suda’ali Waruwu.

“Kita juga telah membaca Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 April 2025, untuk memberitahukan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke 1 pada tersangka AZ. Pada tanggal 9 April 2025, sekira pukul 13.00 Wib, tersangka telah hadiri sesuai jadwal pemanggilan. Namun, tersangka bersama kuasa hukumnya menolak untuk diperiksa,” tuturnya.

Selanjutnya Suda’ali mengatakan, tersangka AZ telah dipanggil oleh penyidik tahap 2 dan tersangka telah di BAP pada tanggal 22 April 2025, namun tersangka tidak di tahan, tapi hanya disyaratkan Wajib Lapor 2 kali dalam seminggu. Ia mengungkapkan, berkas tersangka juga sudah diserahkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

“Berkasnya telah diterima di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, namun belum lengkap. Maka dari itu berkasnya telah dikembalikan dan telah diterima oleh Polres Nias (P 20), tanggal 8 Mei 2025 untuk dilakukan penyidikan tambahan,” bebernya.

Parahnya, Penyidik dari Unit PPA Reskrim Polres Nias belum dapat menyerahkan kelengkapan berkas dan kekurangan dari apa yang telah diberi petunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum. Hingga tanggal 10 Juni 2025, JPU memberitahukan bahwa masa waktunya telah habis.