Selain itu, petugas KPPS diharapkan bisa mengoperasikan aplikasi Sirekap, demi menunjang pemungutan suara pada Pemilu 2024 mendatang.
“Setiap KPPS, dua anggotanya harus bisa mengoperasikan aplikasi Sirekap. Biasanya kan anak muda lebih peka terhadap teknologi,” bebernya.
Sebagai informasi, KPPS adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), masa kerjanya satu bulan yakni 25 Januari-25 Februari 2024.
Petugas KPPS Pemilu 2024 akan mendapat honor dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp1,1 juta untuk anggota dan Rp1,2 juta untuk ketua.
Sumber: Kaltim Today
(Red)