Ironisnya, Developer PT Barelang Mega Jaya Sejati melakukan pertemuan pertama dengan meminta kepada HD selaku konsumennya untuk membayar seluruh tunggakan plus denda sebesar Rp 63.380.000 Juta (pokok) dan Rp. 40.668.000 Juta (denda) dengan total Rp. 104.048.840 Juta. Yang notabenenya, terkait Cash Bertahap tidak ada yang namanya Denda.
Parahnya, di sela waktu yang tidak lama, tepatnya pada bulan Januari 2023, dikeluarkan lagi SPS Kedua yang ditandatangani oleh Manager AR Jonris, padahal sudah dibayar cicilan sebesar Rp 2.5 juta sekalipun tidak full.
Parahnya lagi, Merry Muljadi yamg diduga Komisaris Central Raya Group tidak pernah mau berkomunikasi dengan HD terkait persoalan atas tertundanya atau macetnya angsuran, yang mana HD meminta dispensasi pembayaran cicilan Rumah yang di Perumahan Barelang Central Raya. HD melakukan komunikasi via WhatsApp untuk meminta solusi (win win solusi) pada tanggal 06 Januari 2023.
Pada hari Senin pagi (06/02/2023), ada pertemuan dengan Legal Central Raya Group dengan HD. Pertemuan ini merupakan pertemuan kedua setelah ada pemberitaan di beberapa media terkait Dugaan Perumahan Barelang Central Raya Menggunakan Pasir Ilegal.
Dari hasil pertemuan tersebut, pihak Central Raya Group melalui Legalnya menyampaikan bahwa jika persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara
Pertama, HD meminta tetap membayar angsuran ditambah dengan cicilan pokok yang menunggak.
Kedua, Developer menawarkan untuk mengembalikan seluruh dana HD yang sudah masuk. Namun, anehnya dikembalikan setelah potong sewa, artinya rumah yang dibeli HD hanya dalam bentuk sewa.
Berita ini masih butuh informasi selanjutnya.
Bersambung…
Part II
(Tim/Red)








