Konstitusionalitas Polri, pada dasarnya memastikan, meneguhkan, dan mengukuhkan doktrin konstitusional bahwa institusi Polri adalah institusi yang “berstatus independen dan bersifat mandiri”. Perspektif dan terminologi independen dan mandiri dalam konteks tersebut adalah memastikan bahwa keberadaan, status, dan kedudukan institusi Polri “pada dasarnya terletak dan berada langsung di bawah Presiden RI sebagai Kepala Negara”. Letak keberadaan akan status dan kedudukan tersebut ditempatkan dan didudukkan dalam konteks konstitusi negara karena “Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD” (Bab III, Pasal 4 UUD NRI Tahun 1945).
Kekuasaan tersebut merupakan bagian dari ekosistem “kekuasaan pemerintahan negara” (Judul Bab III UUD NRI Tahun 1945). Doktrin konstitusional yang meletakkan keberadaan, status, dan kedudukan institusi Polri langsung di bawah Presiden (kepresidenan), pada gilirannya memiliki implikasi dan konsekuensi. Terutama implikasi dan konsekuensi ketatanegaraan pada tataran struktural dan institusional. Implikasinya dan konsekuensinya adalah bahwa institusi Polri dengan tegas dan secara jelas “tidak boleh menjadi subordinat bawahan dari kelembagaan, kementerian, dan kebadanan apapun”. Juga “tidak boleh menjadi institusi dan instrumen bagian dari kelembagaan, kementerian, dan kebadanan apapun”.
Keberadaan, status, dan kedudukan institusi Polri beserta keseluruhan ekosistem Polri sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945, harus senantiasa “terjaga dan terawat”. Pengamanatan, penentuan, dan pengaturan konstitusional tersebut, pada dasarnya mengisyaratkan, menentukan, dan memastikan eksistensi, posisi, dan fungsi Polri. Pastinya adalah “tidak boleh terjadi penghilangan, pendistorsian, bahkan pengurangan sekecilpun dan sedikitpun teks narasi dan makna substansi konstitusional” terhadap Polri. Perihal tersebut sebagaimana yang sudah tertera jelas dan termaktub tegas dalam UUD NRI Tahun 1945 mengenai institusi Polri.
Mesti dipastikan dari awal dan sejak dini mengenai narasi dan substansi perihal “Kebijakan” dan mengenai “Peraturan Perundangan-Undangan”. Narasi dan substansi tersebut adalah agar harus dan justru mesti menguati, meneguhi, dan mengukuhi UUD NRI Tahun 1945. Peraturan Perundangan-Undangan dan Kebijakan “tidak boleh menghilangi, mendistorsi, dan mengurangi sekecilpun dan sedikitpun teks narasi dan makna konstitusi” terhadap Polri. Teks dan makna tersebut adalah amanat dan ketentuan mengenai eksistensi, posisi, fungsi, tugas, peran, tanggungjawab, dan kewenangan Polri. Amanat dan ketentuan tersebut adalah sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi di atas. Pernyataan konstitusional tersebut bersifat amanat dan berkategori ketentuan yang memiliki dasar legitimasi yang kuat dan mempunyai landasan konstitusi yang tinggi bagi Polri. Pernyataan jelas dan tegas tersebut, pada dasarnya mengingatkan dan menjadikan keseluruhan civitas dan ekosistem Polri mengorganisasikan pembangunan, penataan, pemeliharaan Sistem Keamanan Nasional dan Ketertiban Umum bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pembangunan Indonesia Raya yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur, pada dasarnya berbasis pada tumbuhnya dan terbangunnya stabilitas politik dan keamanan. Perspektif dan terminologi politik dan keamanan dalam konteks tersebut adalah dalam pengertian, pemahaman, penjiwaan, dan penyelenggaraan politik dan keamanan secara luas, dalam, tinggi, lengkap, dan utuh. Hakekatnya dan intisarinya adalah “Politik Negara dan Keamanan Negara”. Institusi Polri dengan demikian memperoleh legalitas formal dan mendapat legitimasi konstitusional untuk menunaikan tugas, tanggungjawab, dan kewenangan untuk membangun, menata, dan memelihara sistem keamanan nasional dan ketertiban umum (masyarakat).
Polri sebagai alat negara bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat (Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi di atas. Pernyataan konstitusional tersebut mengingatkan ulang kembali akan Tujuan Nasional NKRI, antara lain : untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia ; untuk memajukan kesejahteraan umum ; untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan lain-lain.
Materi Tujuan Nasional tersebut, pada dasarnya mengingatkan dan menjadikan “Negara” harus senantiasa bertugas dan bertanggungjawab untuk “Hadir” melindungi, mengayomi, melayani, menjamini, dan memfasilitasi masyarakat (warga negara) untuk melaksanakan setiap dan segala hak-hak konstitusional masyarakat. Pelaksanaan dan penggunaan hak-hak konstitusional tersebut, mesti dijamin sepenuhnya dan sejatinya oleh Negara tanpa diskriminasi dan tanpa eksploitasi. Sehingga berlangsung dengan baik, benar ; dan terlaksana secara aman, nyaman, lancar, dan berhasil.
Institusi Polri beserta segenap jajaran Polri sebagai Alat Negara, adalah sebuah kelembagaan strategis yang merupakan representase Negara. Polri sebagai kelembagaan representase (“wakil/perwakilan”) Negara, harus senantiasa dan mesti semakin melakukan percepatan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan tugas, kewajiban, dan tanggungjawab Negara. Berintikan pada komitmen yang otentik dan konkrit dari Negara untuk melindungi, mengayomi, melayani, menjamini, dan memfasilitasi masyarakat (warga negara). Polri sebagai alat negara bertugas dan bertanggungjawab melindungi, mengayomi, melayani masyarakat. Perihal tersebut adalah merupakan simbol pemakna strategis ; dan lambang penunjuk penugasan kepada Polri.
Polri sebagai alat negara yang menegakkan hukum (Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi di atas. Pernyataan konstitusional tersebut, memastikan, menegaskan, dan mengukuhkan eksistensi, posisi, dan fungsi Polri dalam konstitusi. Khususnya dalam konteks dan dalam kerangka penegakan hukum Indonesia. Atmosfir keseluruhan sistem dan proses penegakan hukum Indonesia, harus senantiasa berdasarkan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang konstitusional dan berlandaskan narasi keadilan yang substansial.
Pengamanatan, penentuan, dan pengaturan teks dan frasa “penegakan hukum” dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945 hanya ditemukan dan hanya ada dalam teks narasi dan materi substansi mengenai Polri. Ditemukan dan ada juga mengenai institusi lain dalam UUD NRI Tahun 1945. Khususnya dalam BAB IX (Kekuasaan Kehakiman), pasal 24 ayat 1, yaitu : “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Teks narasi dan makna konstitusi tersebut, meletakkan dan menumbuhkan sebuah dan serangkaian sistem dan proses peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Perspektif dan terminologi amanat dan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 mengenai Polri, khususnya dalam konteks dan kerangka penegakan hukum, pada dasarnya bersifat tunggal dan berkategori konstitusional. Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, telah mengamanatkan, menentukan, dan mengatur “secara langsung” mengenai penyelenggaraan penegakan hukum oleh institusi Polri. Ekosistem penegakan hukum oleh Polri, sudah diamanatkan, ditentukan, dan diatur langsung dengan jelas dan tegas secara normatif strategis prinsipil dalam konstitusi.
Perspektif dan terminologi tersebut semakin memastikan, meneguhkan, dan mengukuhkan keberadaan, status, kedudukan, dan kegiatan Polri dalam hal dan untuk menegakkan hukum. Kualitas dan integritas Polri dalam konteks tersebut, pada dasarnya berkategori konstitusional sebagai hukum dasar tertinggi dan tertulis (UUD NRI Tahun 1945). Hukum dasar tertinggi dan tertulis merupakan pedoman pengarah tertinggi dan menjadi pedoman penuntun tertinggi bagi masyarakat, bangsa, negara, dan tentu Polri untuk tunduk dan taat konstitusi.
Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, juga menyediakan dan memberikan “mandat” posisi, fungsi, peran, tugas, tanggungjawab, dan kewenangan penegakan hukum kepada institusi Polri. Perspektif dan terminologi mandat konstitusional tersebut, khususnya berkaitan dan berintikan pada keseluruhan infrastruktur, pranata, dan ekosistem penegakan hukum (“penyelidikan dan penyidikan) oleh Polri. Perihal tersebut sangat strategis, berpengaruh, berdampak, dan menentukan. “Pesan dan perintah” pernyataan konstitusional beserta konsekuensi tersebut, pada dasarnya meletakkan, menjadikan, dan mengingatkan Polri. Hakekatnya dan prinsipnya adalah agar Polri senantiasa memaknainya secara bertanggungjawab dan mempertanggungjawabkannya. Perihal secara bertanggungjawab dan mempertanggungjawabkan dalam konteks tersebut karena akibat adanya amanat dan ketentuan “politik hukum bernegara Indonesia konstitusional” tersebut dalam penegakan hukum.
Keseluruhan penegakan hukum perihal penyelidikan dan penyidikan oleh Polri, menjadikan dan meletakkan Polri sebagai “subyek utama dan otoritas tunggal”. Khususnya dalam hal dan untuk penyelidikan dan penyidikan hukum. Perspektif dan terminologi tersebut juga, pada dasarnya semakin memastikan, meneguhkan, dan mengukuhkan bahwa Polri dalam hal dan untuk menegakkan hukum, bersifat tunggal otoritatif strategis. Hakekat etika dan prinsip moralitas dengan posisi subyek utama dan otoritas tunggal tersebut, harus senantiasa dijaga dan dirawat “kemurniannya dan keasliannya”. Juga pada gilirannya mesti selalu dan semakin dimaknai dan diimbangi dengan kualitas, profesionalitas, kapasitas, kapabilitas, integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas Polri.
Kerangka besar dan utama perspektif konstitusional dan bangunan dasar dan pilar terminologi konstitusional atas keberadaan, kedudukan, dan kegiatan Polri, telah ada, tumbuh, terbangun, berkembang, dan maju. “Kerangka dan bangunan” tersebut merupakan “misi luhur, misi mulia, misi suci” Polri. Juga menjadi “tugas panggilan, tugas pengabdian, tugas kenegaraan” Polri. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. beserta jajaran institusi Polri, sudah, sedang, dan semakin serius dan sungguh-sungguh membangun dan memaknai konsolidasi, soliditas, reformasi, dan transformasi Polri.
Pembangunan dan pemaknaan tersebut berbasis pada kualitas dukungan dan kerjasama yang otentik dan konkrit dengan etos, jiwa, dan semangat “Indonesia Bergotongroyong”. Konstruksi dan substansi tersebut adalah untuk menuju dan membangun Indonesia Maju. Dengan demikian, konstitusionalitas Polri dan pembangunan negara hukum demokratis Indonesia, semakin bermakna konstitusional dan bermakna substansial. Hakekatnya dan prinsipnya adalah dalam dan untuk membangun dan memajukan Indonesia Raya yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur berdasarkan ideologi dan falsafah Pancasila.
Jakarta, 25 Desember 2022
“Salam Tri Brata ; Salam Bhayangkara ; Salam Konstitusi ; Salam Indonesia”.
(Tim)