Melalui Wasekjen 1 Komnas LP-KPK, Amri Piliang mengatakan bahwa Perintah Undang-undang No.18 Tahun 2017 pasal 30 sudah jelas dilarang membebankan biaya penempatan kepada Pekerja Migran Indonesia, namun Beny Rhamdani selaku kepala BP2MI justru telah menerbitkan Keputusan Kepala BP2MI No.328 Tahun 2022 tentang Pembiayaan Penempatan PMI ke Negara Tujuan Taiwan dengan Pembebanan biaya Penempatan kepada para Pekerja Migran Indonesia, hal ini tentunya melawan Undang-undang dan harus segera dihentikan, dan Komisi IX DPR-RI harus segera memanggil kepala BP2MI untuk segera membatalkan dan melaksanakan hasil RDP 8 Juni 2022 sesuai dengan perintah konstitusi UU No.18 Tahun 2017 tanpa diskriminasi jabatan dan berlaku adil untuk seluruh penempatan baik P to P, G to P maupun G to G tentunya dengan melakukan revisi Perka BP2MI No.09 Tahun 2020 memangkas 14 item komponen biaya penempatan menjadi 5 item komponen biaya penempatan sesuai Perka BP2MI No.02 Tahun 2020 yang dibatalkan sejak diterbitkannya Perka BP2MI No.09 Tahun 2020.
(TIM)