SIKATNEWS.id | Pegiat media sosial (Medsos) maupun Pemerhati Sosial, Kelautan dan Lingkungan Hidup, menyoroti ekosistem Kota Batam yang diduga dikuasai oleh Pasifik Group yang dipimpin oleh Asri alias Akim, ayah dari Bobie Jayanto.
Dalam beberapa bagian video akun tik tok milik @Ferry Kesuma menyebutkan salah satu perusahaan Pasifik Group, yakni PT Pasifik Estatindo Perkasa, yang mana Komisaris Perusahaannya seolah – olah kebal hukum. Perusahaan tersebut juga telah merobohkan hotel Purajaya tanpa ada putusan pengadilan.
“Bobbie Jayanto, Komisaris PT Pasifik Estatindo Perkasa, tanpa proses hukum yang adil, tanpa penetapan pengadilan, Hotel Purajaya bisa dirobohkan, dan yang lebih gila, tindakan sepihak tersebut disahkan oleh BP Batam. Siapa Bobie Jayanto ini? Kok tidak ada hukum yang bisa menyentuh dia? Ini negara hukum atau negara pesanan ya?,” kata Ferry Kesuma dikutip dari video dalam tayanan TikTok di link https://vt.tiktok.com/ZSSMerSN3/ yang dterbitkan pada Selasa (29/07).
Ia menduga, aksi yang dilakukan oleh Pasifik Group sepertinya bukan pekerjaan satu orang. Menurutnya, hal tersebut tidak mungkin secepat dan selancar itu lahan Hotel Purajaya dikuasai kalau instansi BP Batam tidak memberikan karpet merah atau bisa saja ada oknum-oknum rakus yang sudah disumpal uang.
“Tidak mungkin secepat kilat itu. Apakah ini murni bisnis? Atau ada ‘tangan-tangan dingin’ yang sudah disumpal dengan uang? Loe punya uang, loe punya kuasa. Siapa sih kamu Bobbie Jayanto? Pengusaha? atau jangan-jangan bos mafia?,” ucap Ferry dalam tayanan TikTok itu lagi.
Surat Sufmi Dasco Terabaikan di BP Batam
Tepat 150 hari setelah Wakil Ketua DPR RI, Prof Dr Ir Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH mengeluarkan peringatan kepada instansi penegak hukum dan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menyelesaikan kasus perobohan Hotel Purajaya, namun tidak ada tindakan. Pegiat sosmed menduga Pejabat BP Batam sekongkol dengan pelaku.
Surat berisi instruksi Tindak Lanjut Rapat Degar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada 26 Februari 2025 diterbitkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada 28 Februari 2025. Surat itu dikrimkan ke BP Batam. Kemudian Direktur PT Dani Tasha Lestai (DTL) Rury Afriansyah menyerahkan langsung ke kantor Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.
Beberapa kali wartawan menanyakan perihal surat Dasco ke Wali Kota Ex Officio Kepala BP Batam, namun staf di BP Batam menyatakan surat Dasco akan dibahas untuk ditindak-lanjuti, tetapi hingga hari ini, telah 150 hari sejak ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, tidak ada tindakan nyata terhadap Hotel Purajaya.