Proses Hukum Berjalan: Terlapor Diperiksa, SP2HP Disiapkan
Sementara itu, proses hukum di Polres Kota Gunungsitoli menunjukkan perkembangan. Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, mengonfirmasi bahwa terlapor telah menjalani pemeriksaan.
“Terlapor sudah diperiksa, dan saat ini sedang disiapkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) untuk disampaikan kepada pelapor,” ujarnya.
Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 KUHP tentang penghinaan. AMPERA menilai, komentar itu tak sekadar persoalan etika ASN, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat publik secara luas.
Akar Persoalan: Aksi Tuntut Perbaikan Layanan
Aksi damai yang digelar AMPERA pada 15 Januari 2026 di halaman RSUD dr. M. Thomsen Nias bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pelayanan kesehatan. Sejumlah tuntutan disuarakan, mulai dari keterbatasan fasilitas medis, kurangnya tenaga kesehatan, hingga prosedur administrasi yang dinilai berbelit.
Sehari berselang, muncul komentar kontroversial di media sosial yang menyamakan demonstran dengan “monyet teriak-teriak di dalam hutan.” Ungkapan tersebut memicu gelombang kritik karena dinilai tidak mencerminkan etika dan empati, terlebih berasal dari seorang aparatur negara.
Harapan Jadi Pembelajaran
Mikos Zebua menegaskan, langkah AMPERA bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi memberi pesan moral.
“Kami berharap proses ini menjadi contoh bahwa tindakan merendahkan masyarakat tidak bisa dibiarkan. Pemerintah juga harus lebih responsif terhadap aspirasi warga terkait pelayanan publik.”
Kasus ini menjadi cermin pentingnya etika komunikasi di ruang digital, khususnya bagi ASN yang memegang peran strategis sebagai pelayan publik. Di tengah tuntutan masyarakat atas pelayanan kesehatan yang lebih baik, sensitivitas dan empati aparatur negara dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik Tim/Red.








