Komentar Biadab (Monyet) ke Massa Aksi, ASN Dibina BKPSDM, Polisi Siapkan SP2HP Terancam Jerat UU ITE

SIKATMEWS.id | Polemik komentar bernada penghinaan terhadap massa aksi di RSUD dr. M. Thomsen Nias memasuki babak lanjutan. Unggahan yang menyebut demonstran sebagai “monyet teriak-teriak di dalam hutan” serta “tidak punya mata dan hati” kini diproses melalui dua jalur sekaligus: administrasi kepegawaian dan hukum pidana.

Akun Facebook yang diduga milik Yaman Irawan Zendrato, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, menjadi sorotan setelah komentar tersebut viral dan memicu kecaman publik. Komentar itu muncul sehari setelah aksi damai yang digelar Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) pada 15 Januari 2026.

Dua Jalur Penindakan: Administrasi dan Pidana

AMPERA mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pelanggaran etika ASN ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Gunungsitoli pada 21 Januari 2026. Selang dua hari, laporan resmi juga diajukan ke Polres Kota Gunungsitoli atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penghinaan.

Mikos Zebua dari AMPERA menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat masyarakat.

“Saat kami melihat komentar tersebut, kami merasa perlu bertindak untuk melindungi masyarakat yang hanya memperjuangkan hak atas pelayanan kesehatan yang layak,” ujarnya.

Hasil Administrasi: Tak Terbukti Langgar Disiplin, ASN Dibina

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Gunungsitoli, Peniel Harefa, pada Selasa (24/2/2026) menjelaskan bahwa pemeriksaan internal telah dilakukan melalui atasan langsung terlapor.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran disiplin PNS yang berdampak negatif pada unit kerja,” jelasnya.

Meski demikian, BKPSDM menegaskan pembinaan tetap diberikan.

“Pihak terkait telah diberikan pembinaan dan berjanji lebih bijaksana serta berhati-hati menjaga sikap dan ucapan di ruang digital ke depannya,” tegas Peniel.

Keputusan ini menuai perhatian, mengingat substansi komentar dinilai banyak pihak melukai perasaan masyarakat.