Setelah diadakan interogasi singkat, pengedar Narkoba jenis sabu – sabu oleh Pihak Kodim 0209/LB langsung diserahkan kepada pihak Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
Langkah selanjutnya yang dilakukan Kodim 0209/LB adalah memberikan instruksi kepada Jajaran khususnya bagi Babinsa di wilayah untuk dapat memberikan penyuluhan kepada warganya terkait bahaya narkoba dan obat – obatan agar segera memberikan informasi kepada satuan atas terkait lokasi – lokasi yang mungkin dijadikan sebagai transaksi jual beli narkoba di wilayah binaannya dan juga yang ditugaskan di setiap kelurahannya masing-masing.
(Salman Silalahi)