Klarifikasi tersebut diterbitkan oleh Humas BP Batam pada tanggal 04 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. Adapun klarifikasi sebagai berikut:
- Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan, bahwa, tidak ada persengkokolan antara BP Batam dengan Ted Sioeng daiam pengakhiran alokasi lahan Hotel Purajaya. Pengakhiran alokasi lahan Hotel Purajaya tersebut, dilaksanakan secara profesional dan mengikuti aturan yang berlaku.
- Mengenai Surat BP Batam nomor B.804/A3.1/KL.02.02/3/2020 tanggal 6 Maret 2020 dan Surat Keputusan Kepala BP Batam nomor 89 tahun 2020 pada 11 Mei 2020, yang dituding sebagai bukti persekongkolan BP Batam, sebagaimana diketahui bahwa surat itu terbit setelah BP Batam memberikan dua kesempatan kepada PT DTL, untuk mengajukan permohonan perpanjangan alokasi Iahan.
- Dalam kesempatan pertama, BP Batam telah memanggil rapat pihak PT DTL sebanyak dua kali. Pada 20 Oktober 2018 PT DTL tidak hadir, dan pada 5 Desember serta 6 Desember 2018, yang hanya dihadiri oleh Komisaris PT DTL. Datam rapat itu, BP Batam menyarankan agar mengajukan perpanjangan alokasi Iahan dengan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar UWT. Namun, saran BP Batam tidak kunjung ada tindak lanjutnya.
- Hingga akhimya, terbit SP 1 tanggal 2 April 2019, SP 2 tanggal 28 Mei 2019 dan SP 3 tanggal 10 Juli 2019 serta surat pengakhiran alokasi lahan tanggal 22 Agustus 2019. Setelah terbit SP 1,2 dan 3 serta surat pengakhiran oleh BP Batam pada 22 Agustus 2019 itu, baru ada upaya PT DTL mengajukan surat permohonan perpanjangan via LMS BP Batam pada 6 September 2019.
- Setelah pengajuan pemohonan perpanjangan itu, kesempatan kedua diberikan oleh BP Batam kepada PT DTL. Dengan kembali mengundang rapat PT DTL untuk presentasikan rencana bisnisnya pada 6 November dan 22 November 2019. Namun, setelah dua kali rapat itu, BP Batam menilai rencana bisnis tidak visible dan menerbitkan Surat Penolakan bahwa BP Batam tidak menyetujui bisnis plan PT DTL. Sehingga mengacu pada surat pengakhiran tanggal 22 Agustus 2019, PT DTL diminta menyerahkan kembali lahan dan melakukan pengosongan.
- Begitu juga dengan laporan Ted Sioeng ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang dan/atau Penggelapan kepada Rury Afriansyah. Dimana, Rury Afriansyah menuding laporan ini sebagai persekongkolan hendak mengambil paksa lahan Pura Jaya dari PT DTL. BP Batam, tidak ada kaitannya dengan laporan Ted Sioeng tersebut.
- Dalam pengalokasian Iahan, BP Batam selalu menilai secara objektif. Para calon penerima alokasi lahan harus memenuhi persyaratan yang lengkap. Persyaratan tersebut, kemudian dilakukan evaluasi oleh tim kelompok kerja untuk menghasilkan keyakinan secara yuridis, teknis dan bisnis. Tidak sampai disana, hasil evaluasi dari tim kelompok kerja akan dilanjutkan ke rapat pimpinan untuk menentukan bahwa pemohonan lahan itu disetujui atau tidak disetujui.
Demikian kami sampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan sikatnews.id. Atas perhatian dan pemuatannya, diucapkan terima kasih./Red.