Klarifikasi Kejari Batam Terkait Kasus Pembunuhan Sesama Tahanan

Saat ditemui, Perwakilan dari Keluarga Korban disambut langsung oleh pihak Kejari Batam, Kasi Intel, Riki Saputra.

Kasi Intel, Riki Saputra menyampaikan bahwa kasus tersebut telah selesai proses hukumnya yang mana perkara tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Batam.

“Perkara ini sudah dilakukan proses hukum terhadap pelakunya dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan”, jelas Kasi Intel Kajari Batam.

Dijelaskan Riki Saputra, Pelakunya ada tiga orang. Berinisial MWY (28), AS (27), RP (41). pelakunya sudah divonis bersalah atas tindakan yang dilakukan terhadap korban berinisial SAN yang dikeroyok hingga mengakibatkan meninggal dunia tersebut. Ketiganya adalah sesama tahanan Rutan Batam.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *