SIKATNEWS.NET | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memberikan klarifikasi kepada keluarga korban SAN atas kasus pembunuhan sesama tahanan yang terjadi pada tanggal 10 April 2021 melalui pihak awak media bersama KSB DPC LAKI BATAM.
Untuk diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Pihak Keluarga Korban menyampaikan bahwa kasus tersebut belum tersampaikan secara detail dan tidak ada penjelasan tentang perjalanan atau proses dari kasus tersebut.
“Kami belum dapat beritanya bang, apakah pelaku divonis atau sudah dilakukan proses hukum terhadap ketiga tersangka”, ucap Aldi alias Fransiskus selaku perwakilan dari keluarga korban ke awak media sikatnews.
Hal tersebut di atas. Telah dilakukan Klarifikasi yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Batam Center, tepatnya pada hari Selasa (6/12/2022).








