Kiobong Bersama Sabu-sabu 5,91 gram Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang digunakan “DE(36)” alias Kiobong, di kantong celana sebelah kirinya ditemukan 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 5,91 gram, dari hasil tersebut Tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) unit Handphone Android warna hitam merk Oppo, 1 (satu) bal plastik kosong.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap “DE(36)” alias Kiobong, ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan Simpang Mayang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan selanjutnya Team langsung berupaya melakukan pengembangan, dan saat ini Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya, “ujar AKP Adi.

Kasat Narkoba juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun, “Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Simalungun yang sudah membantu dalam memberantas Narkoba.

“Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.

(Toro Gea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *