SIKATNEWS.id | Wakil Bupati Nias Barat, Dr. Era-Era Hia menyampaikan penyesalan mendalam terhadap sikap Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, yang menolak permohonan pengunduran diri Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi Bupati dengan nomor: 800.1.3.3/2602/BU pada 5 September 2024. Wabup menilai bahwa keputusan ini tidak mencerminkan semangat demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi, juga mengindikasikan kalau pelayanan pemda belum terlalu baik selama ini. Melayani PNS saja dipersulit, apalagi melayani masyarakat, tambah lulusan IPDN ini.
Dalam pernyataannya, Wabup menegaskan bahwa setiap pegawai negeri sipil (PNS) memiliki hak untuk mengajukan pengunduran diri, dan kewajiban Pemda untuk mempercepat prosesnya terutama dalam konteks mengikuti pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, penolakan Bupati bisa jadi didasari oleh rasa takut akan persaingan di pilkada mendatang. Hal ini, menurut Wabup, dapat mengancam proses demokrasi di wilayah Nias Barat.
Wabup juga menekankan pentingnya pemda untuk memproses setiap permohonan pengunduran diri tanpa ada hambatan. Ia mengingatkan bahwa pemimpin yang baik harus menunjukkan sikap kenegarawanan dan tidak perlu takut untuk bersaing.
“Jika memang berkualitas, akan terpilih oleh masyarakat,” ungkapnya.