“Sejak tanggal cuti, semua mobil itu wajib dikembalikan di halaman kantor ini,” jelasnya.
Dr. Era-Era menambahkan bahwa ketidakpatuhan dalam pengembalian mobil dinas adalah suatu pelanggaran. Namun, ia menyatakan bahwa tindakan selanjutnya berada di tangan Bawaslu, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan tindakan terkait calon yang melanggar aturan.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Barat telah mengembalikan mobil dinasnya, karena dia juga mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati. Tindakan ini menunjukkan bahwa ada upaya untuk mengikuti aturan yang ada, meskipun situasi yang berbeda terjadi dengan Bupati yang masih belum mengembalikan fasilitas negara tersebut.
Ketidakpatuhan dalam hal ini memicu kekhawatiran mengenai integritas pemilihan yang akan datang. Plt. Bupati berharap agar semua pihak mematuhi aturan demi menjaga transparansi dan keadilan dalam proses politik.
“Dengan demikian, pengembalian mobil dinas menjadi simbol kepatuhan terhadap hukum dan etika pemerintahan yang baik,” tutupnya./Alestari Zebua.