SIKATNEWS.id | Mobil dinas Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, belum dikembalikan ke halaman kantor Bupati meskipun telah ada perintah resmi dari Plt. Bupati Nias Barat, Dr. Era-Era Hia.
Dalam disposisinya yang dikeluarkan, dijelaskan bahwa batas waktu pengembalian mobil tersebut adalah antara 25 hingga 27 September 2024. Namun, hingga saat ini, mobil dinas tersebut masih belum terlihat kembali.
Dr. Era-Era Hia mengungkapkan kekesalannya terhadap situasi ini. Ia menyatakan bahwa meski sudah mengeluarkan perintah mobil dinas itu tetap belum dikembalikan.
“Kami sudah perintahkan untuk segera mengembalikan semua mobil dinas Bupati Nias Khenoki Waruwu di halaman kantor ini, namun hingga sekarang belum ada tindakan,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia juga menegaskan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, kepala daerah yang mencalonkan diri dalam pemilihan harus mengembalikan semua fasilitas negara yang digunakan, termasuk mobil dinas, dan tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan kampanye.