Semua rombongan aksi berangkat dengan melintasi jalur dari bundaran kota Balige mengarah melintas dari depan kantor Kejari Toba Samosir, Kantor Polsek Balige ke jalan Sutomo mengarah memasuki komplek kantor Bupati Toba dan tiba di kantor Bupati pukul 09.42 wib
Dikesempatan tersebut, Marnaga Napitupulu menuding bahwa program Batak Naraja bukan program yang bersikap Raja sebagaimana dalam adat Batak seorang Raja yang memiliki sikap yang mengayomi dan melindungi dalam prinsip budaya adat Batak yang disebut Batak Na Raja namun program Bupati Toba “Batak Na Raja” di pemkab Toba berbanding terbalik terkait pelaksanaannya di masyarakat Toba dan menuding Bupati Toba tidak betul tentang arti Batak Na Raja.tuding Marnaga.
Disebutkannya, Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tapanuli Utara yang bersidang di Balige dalam putusan menyebutkan “tanah lapang Sisingamangaraja XII Balige Tano golat atau tano Pangeahan keturunan Mulia Raja Napitupulu Balige.sebutnya.
Lanjutnya, Kalau kami warga terdampak menyewa ruko yang disediakan oleh pemkab Toba untuk kami tempati akibat tanah pangeahan kami tanah Lapang Sisingamangaraja XII Balige yang sudah kami tempati sejak dahulu secara turun temurun diambil dan dibangun menjadi stadion lokasi pagelaran olah raga air F1H2O, hendaknya demikian jugalah pemkab Toba harus menyewa tanah pangeahan kami tanah Lapang Sisingamangaraja XII Balige yang digunakan Pemerintah menjadi fasilitas

Bastian Hutabarat menyampaikan Informasi via telepon yang diterimanya melalui telepon seluler miliknya dari berbagai anak rantau di Jakarta menyebutkan bahwa Bupati Toba dengan Programnya Batak Na Raja adalah pembohong.dan Bastian menyampaikan semoga informasi ini tidak benar yang menginformasikan bahwa program Batak Na Raja Bupati Toba adalah pembohong.
Sekdakab Toba Drs Augus Sitorus menyampaikan, Terkait dengan adanya bangunan tua peninggalan zaman Belanda di sudut lapangan Sisingamangaraja XII Balige yang menurut warga memiliki nilai historis/sejarah tersendiri sesuai dengan hasil keputusan rapat dan koordinasi dari tingkat Nasional, Propinsi Sumut, hingga Rakor di tingkat Daerah Kab Toba dan diputuskan untuk kelancaran pembangunan area stadion F1H2O harus dibongkar dan ditata ulang dengan bangunan baru sesuai desain arsitektur pembangunan gedung stadion F1H2O oleh Pemerintah.
Terkait dengan. Sewa menyewa fasilitas tempat yang diberikan pemerintah kepada masyarakat itu sesuai dengan amanah Undang Undang dan beberapa ketetapan peraturan di Pemerintahan NKRI dan tidak bisa di berikan begitu saja untuk dimiliki atau digunakan oleh masyarakat.
Pantauan awak media sikatnews.net, dalam rapat RDP antara Pemkab dengan keturunan Muliaraja Napitupulu sempat terjadi ketegangan antara Kabag Hukum Pemkab Toba Lukman Janti Siagian,S.H dengan para warga keturunan Mulia Raja Napitupulu karena memperdebatkan masalah perjanjian dan luasan kepemilikan lahan yang dimiliki oleh oknum warga serta surat Keputusan Pengadilan yang dimiliki oleh keturunan Mulia Raja Balige.namun dengan cepat ditengahi oleh Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,S.H,S.I.K.
(Dison.T)








