Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid mengatakan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk penyerahan data pribadi ke Pemerintah Amerika Serikat. Menurutnya, transfer data justru menjadi pijakan legal yang sah, aman dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas Negara.
“Kesepakatan justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga Negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat. Seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-comerce,” ujar Meutya dalam keterangannya, Kamis (24/07).
Di tempat lain, Ketua Umum Aosiasi Keluarga Pers Indoenesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,C.F.L.E., memberikan apresiasi terhadap langkah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam melakukan Negosiasi yang mampu menurunkan tarif dagang dari 32% menjadi 19%, tetapi adal hal yang menjadi perhatian khusus yaitu terkait transfer data pribadi.
“Bahkan mengingatkan kepada Menteri Komunikasi dan Digital haruslah sangat berhati – hati karena yang pastinya data pribadi masyarakat Indonesia sebagian besar belum tentu mau privasinya untuk di transfer ke Negara lain. Karena pernyataan Presiden Amerika Serikat Donal Trump tidak menjelaskan seperti apa yang dijelaskan oleh Menteri Komdigi,” kata Rino Triyono.
Rino juga menyebutkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Presiden Pak Prabowo Subianto yang berhasil melakukan negosiasi tarif dagang yang sebelumnya sebesar 32% menjadi 19% tetapi ada hal yang menjadi perhatian dari poin kesepakatan tersebut yaitu mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat. Menurutnya, Indonesia sudah memiliki Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang seharusnya sudah berlaku efektif mulai Oktober 2024.
“Jadi, kami berpesan kepada Menteri Komunikasi dan Digital haruslah berhati – hati dalam menjalankan regulasi tersebut karena hal ini menyangkut data Pribadi dan Privasi Masyarakat Indonesia. Sebab pernyataan dari Presiden Amerika Serikat belum ada relevansinya dengan penjelasan dari Menkomdigi. Dalam waktu dekat, AKPERSI akan berkirim surat ke Kementrian Komunikasi dan Digital untuk berdiskusi terkait polemic ini agar kita bisa menyampaikan ke masyarakat melalui media – media yang tergabung di AKPERSI seperti apa regulatornya sehingga data pribadi masyarakat Indonesia tetap aman,” tegas Ketua Umum AKPERSI./Red.