Ketua Umum AKPERSI Segera Bersurat ke Menteri Komunikasi dan Digital Terkait Polemik Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia

SIKATNEWS.id | Negeri Paman Sam yaitu Pemerintah Amerika Serikat (AS) merilis kesepakatan dengan Indonesia terkait tarif dagang antara dua Negara yang salah satu isinya mengenai transfer data pribadi ke pihak AS.

Pernyataan itu terlihat dalam pengumuman di situs resmi Gedung Putih, yang berjudul ‘Joint Statement of Framework for United States – Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.

Sebenarnya langkah yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendapatkan apresiasi karena mampu menurunkan tarif impor AS untuk produk asal RI dari 32% menjadi 19% dan Presiden AS Donal Trump menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dan dirinya langsung berbicara sebelum persetujuan ini.

Tetapi ada poin yang menjadi perhatian dan menjadi sorotan yaitu salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah mengenai transfer data keluar dari wilayah Indonesia ke AS yang dituliskan Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan mengirimkan data pribadi keluar.

“Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan , jasa dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” jelas Presiden AS Donal Trump dalam pernyataan tersebut, dikutip pada Kamis (24/7/25).

Hal ini menjadi trending topic di beberapa media di seluruh dunia bahkan di Indonesia yang sudah memiliki Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang seharusnya sudah berlaku efektif mulai Oktober 2024. Namun, pemerintah sampai saat ini belum membentuk badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang – Undang tersebut sehingga dalam pelaksanaanya masih terus tertunda.