Ketua DPD GMNI Kepri Minta APH Tindak Tegas Akim Atas Dugaan Penggunaan Material Secara Ilegal

Ketua DPD GMNI Kepri mengatakan, kuat dugaan material tanah sebagai bahan penimbunan proyek Gurindam 12 saat ini yang dikerok oleh pihak kontraktor diduga tidak mengantongi izin.

“Agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun pihak berwenang melakukan tindakan tegas terkait persoalan ini, “jelas Hasnul.

Adapun pengerukan tanah yang dilakukan oleh kontraktor pihak Akim, di wilayah Pelabuhan Tanjung Kuku Kabupaten Bintan ini harus di tindak, karena kuat dugaan tidak melengkapi perizinan.

“Jangan sampai terjadi pembiaran oleh pihak berwenang dalam penegakan hukum, dan jangan sampai hukum tumpul Ke atas tajam ke bawah,” tutup Hasnul.

(Red)