Batam, sikatnews.net – Aktivis Sosial dan Pemerhati Kebijakan Publik, Rico Yuliansyah menanggapi isu yang kembali beredar luas di masyarakat saat ini mengenai dugaan perjudian Gelper yang sedang marak beraktivitas bebas di Kota Batam, (06-08-22).
Rico sapaan akrabnya mengatakan, Gelanggang Permainan atau yang biasa disebut Gelper itu setelah ditelusuri memang benar ada yang memiliki izinnya yang diterbitkan dari Dinas terkait ( Pemko Batam ) dan ada juga yang tidak / belum memiliki izinnya ataupun perizinannya sudah kadaluarsa.
Kalau tidak salah Oktober 2019 MUI Batam dan Ormas Islam pernah menyuarakan tentang Gelper dan Meminta Gelper di batam itu ditutup karena terindikasi / diduga sebagai tempat Praktek Perjudian, cetus Rico yang juga sebagai Ketua Aliansi Batam Menggugat (ABM).
“Anehnya, permintaan MUI Batam tersebut seperti kurang di respon ataupun mungkin kurang ditanggapi oleh Pemerintah Kota Batam sehingga Gelper yang ada di batam ini lebih merajalela menjalankan Aktivitasnya hingga sampai ke perumahan seperti kasus penolakan Gelper yang pernah mencuat ke permukaan publik pada Februari 2022 tentang Gelper di Perumahan Merlion Batuaji,” imbuh Rico.
“11 Juli saya sudah membuat surat terbuka untuk Kapolda Kepri di medsos FB saya, Tanggal 13 Juli juga sudah Kita terbitkan surat dan kita kirimkan langsung ke Kapolda agar dilakukan operasi ataupun pengecekan dan penindakan ke semua Gelper yang diduga sebagai tempat Praktek Perjudian, Tapi semuanya masih nihil. Saya rasa tidak perlulah kita menunjukan satu persatu data Gelper di batam ini yang diduga sebagai tempat Praktek Perjudian,” tegasnya.
Sambung Rico, dari data atau Tim kita yang melakukan investigasi langsung ke lapangan, ada kurang lebih 30an Gelper di kota batam ini yang diduga sebagai tempat praktek perjudian. Dan itu mungkin belum termasuk tempat yang diduga melakukan judi bola pingpong, papar rico yang juga pernah menjadi Ketua Batam Bela Ulama dalam Aksi Demo pada Agustus 2019 silam.