Namun dalam pemberian kesaksian terlihat dibeberapa pertanyaan yang dilemparkan oleh Hakim Ketua semuanya pada tidak tahu alias lupa. Seperti kesaksian Ngesti Yuni Suprati yang dinilai berbeli belit
Akan tetapi ia mengakuinya bahwa mendapatkan dan sudah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp.300 juta sesuai hasil temuan BPK sebelumnya, Itupun bersadarkan saran dari pihak Kejaksaan sehingga dengan sukarela mengembalikannya.”Ucapnya singkat.
Tentu hal demikian masih tanda tanya bagi kita, dimana dalam perkara itu hanya lima orang saja yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan sementara dalam pemaparan sesuai kesaksian semuanya pada mendapatkan dan menikmati Tunjangan tersebut/bersambung.
(YD)








