Kerugian Rp922 Miliar, Diminta APH Segera Proses Direktur Jenni dan Komisaris Utama PT PEP Bobie Jayanto Terkait Hotel Purajaya

Eksekutor perobohan, yakni PT Lamro Martua Sejati, yang dipimpin langsung Direktur, Robert Sitorus, melakukan perobohan gedung pada 21 Juni 2023 dengan membuat rata ke tanah selama 1 bulan penuh, hingga perengahan Juli 2023. Proses hukum atas perobohan hotel telah diadukan oleh PT DTL ke Polda Kepri hingga ke Mabes Polri di Jakarta.

Tetapi keberadaan Direktur PT PEP, Jenni, serta Komisarus Utama (Komut) PT PEP, Bobie Jayanto sebagai pemilik saham, hingga kini tidak tersentuh hukum. Dari fakta-fakta di lapangan, lahan seluas 10 hektar tempat berdirinya bangunan Hotel Purajaya, hingga lahan 20 hektar tempat dibangunnya fasilitas jalan dan fasilitas pendukung ke hotel, telah dikuasai perusahaan atas direksi Jenni serta Bobie Jayanto.

Terafiliasi dengan Partai Politik
Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) Jenni, diduga dilidungi oleh kekuatan politik karena ternyata dia terafiliasi dengan salah satu partai politik yang berkuasa di Kepulauan Riau. Dalam hampir semua moment penting partai itu, terlihat kehadiran Jenni, sehingga dengan kedekatan itu tindakan Jenni, termasuk dalam merobohkan hotel Purajaya, tidak tersentuh hukum.

“Setiap kali ada kegiatan penting di partai tersebut, Jenni selalu terlihat bersama dengan salah satu petinggi partai yang kini duduk dan menjabat sebuah jabatan di tingkat nasional. Sudah menjadi rahasia umum, Jenni terafiliasi dengan partai tersebut,” kata satu sumber kepada media ini, di Batam, Sabtu (06/07/25).

Terkonfirmasi, upaya PT Dani Tasha Lestari (DTL) untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan perobohan bangunan dan fasilitas Hotel & Resort Purajaya, hingga kini belum ada tanggapan dari penguasa. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah mengeluarkan amanah kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, juga tidak ditanggapi oleh BP Batam.

Sumber : Rilis Hotel Purajaya
Editor : Red.