Kepala Sekolah SMPN 5 Botomuzoi Diduga Lakukan Maladministrasi Surat Rekomendasi Pendaftaran PPPK Kabupaten Nias Formasi Tahun 2024

Sehingga Zelina Halawa bersama satu orang lainnya mengikuti formasi penerimaan PPPK tahun 2024. Anehnya, Zelina Halawa dinyatakan lolos menjadi anggota PPPK. Sementara WW tidak disertakan ikuti dengan alasan sudah berhenti di akhir bulan Desember 2023. Kata WW.

Sedangkan, Zelina Halawa diduga hanya mengabdi kurang lebih 6 bulan saja. Artinya dia belum memenuhi kriteria persyaratan seperti yang disebutkan di atas. Bahkan, kuat dugaan bahwa kepala sekolah SMP N 5 itu telah memberikan surat rekomendasi kepada Zelina Halawa, sehingga diduga kuat Kepala Sekolah Suarnan Mendrofa melakukan praktek maladministrasi.

Atas hal itu, awak media ini melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah Rama Mendrofa melalui pesan WhatsApp hingga mendatangi sekolah SMP N 5, guna informasi yang berimbang. Namun, belum ada jawabannya.

Selanjutnya, saat dikonfirmasi kepada Kadisdik Kabupaten Nias, Khariman Halawa melalui Pesan WhatsApp. Pihaknya menjawab “Tks atas infonya, akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala SMPN 5 Botomuzoi.Tks./Jamil Mendrofa.