Kepala Sekolah SMPN 5 Botomuzoi Diduga Lakukan Maladministrasi Surat Rekomendasi Pendaftaran PPPK Kabupaten Nias Formasi Tahun 2024

SIKATNEWS.id | SMP Negeri 5 Botomuzoi, Desa Hili Hambawa, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, terindikasi melakukan maladministrasi dalam perekrutan Tenaga Pegawai PPPK Kabupaten Nias Formasi tahun 2024.

Hal ini terungkap saat dikatakan oleh seorang tenaga honorer yang sudah pernah bekerja di sekolah itu sejak tahun 2020 hingga 2023.

Perlu diketahui bahwa salah satu syarat menjadi seorang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) itu wajib mengabdi 2 tahun (minimal).

Singkat cerita, tenaga honorer berinisial WW meminta surat rekomendasi kepada kepala sekolah SMP N 5 Botomuzoi, Suarnan Mendrofa, untuk perlengkapan mengikuti formasi menjadi Pegawai PPPK tahun 2024.

Kemudian, WW mendapatkan surat rekomendasi tersebut dari tahun dia mengabdi, yakni tahun 2020 sampai 2023. Pada bulan Desember tahun 2023, WW berhenti dan digantikan oleh Zelina Halawa.