Kennedy Manurung Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

SIKATNEWS.id | Kennedy Manurung, Ketua Umum Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor perkara 328 K/Pid/2024. Permohonan ini dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Dr. Enni Martalena Pasaribu, S.H., M.H., M.Kn., dan Sakti A. Sinambela, S.H. Medan (25/08).

Manurung, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Medan dalam kasus tindak pidana, mengklaim terdapat kekeliruan hukum dalam putusan tersebut. Dalam memori peninjauan kembali, Manurung menyoroti dugaan kekhilafan hakim serta klaim bahwa saksi korban, Dr. Alfonso Hutapea, telah meninggal dunia sebelum proses persidangan, yang menurutnya mengganggu keabsahan proses hukum.

“Kami mengajukan PK ini dengan harapan adanya peninjauan lebih mendalam atas keputusan yang ada. Kami percaya ada aspek-aspek hukum yang perlu ditelaah lebih lanjut,” kata Dr. Enni Martalena Pasaribu, salah satu kuasa hukum Kennedy Manurung.