Kasus pelanggaran hukum STIE Tribuana tergolong pelanggaran berat. Salah satu pelanggaran hukum yang terjadi di kampus itu, antara lain terdaftar di kampus lain dengan jurusan yang sama. Persis sama dengan kasus Rudi, yang memiliki ijazah SE dari STIE Adhy Niaga dan STIE Tribuana. Kemendikbudristik menemukan sebagian mahasiswa mengikuti pembelajaran fiktif di STIE Tribuana untuk memperoleh ijazah sarjana dan pasca sarjana.
Sementara itu, data Walikota Batam ex officio Kepala BP Batam, Muhammad Rudi di wikipedia disebut S1 lulus dari STIE Tribuana pada tahun 2004-2005, atau selama dua tahun saja; S2 lulus dari STIE Ganesha tahun 2016-2019 justru selama tiga tahun yang semestinya hanya dua tahun. Sementara di Ensiklopedia Dunia Online, Muhammad Rudi menempuh pendidikan S1 atau Sarjana Ekonomi (SE) dari STIE Tribuana pada tahun 2004-2005, atau selama 2 tahun; dan menempuh pendidikan S2 atau Magister Manajemen (MM) dari STIE Ganesha pada tahun 2016-2019 atau selama 3 tahun.
Tetapi menurut profil di laman BP Batam, Muhammad Rudi menempuh S1 atau SE dari STIE Adhy Niaga; dan S2 atau MM dari STIE Bisnis Indonesia. Pada tangkapan layar Surat Keputusan Pengangkatan Muhammad Rudi sebagai ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, namanya jelas mencantumkan gelar SE dan MM.
Sedangkan di Pangkalan Dikti Mahasiswa, data kelulusan a.n Muhammad Rudi, sebelum November 2020 tidak terlihat, tetapi setelah November 2020 kemudian tampak di pangkalan data. Begitu pula di data SIVIL kelulusan mahasiswa di seluruh pendidikan tinggi, baik S1 maupun S2, tidak ada data ijazah atas nama Rudi yang terdaftar di registrasi ijazah kelulusan.
(Red)