SIKATNEWS.id| Polusi udara yang sedang beredar di beberapa media online akhir-akhir ini tentang kegiatan galian C di Jalan Laria Umbuhumene, Desa Bawadesolo, Kab. Nias, menjadi sorotan publik
Pasalnya, akibat dari kegiatan itu, warga merasa mengeluh, khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan tanah galian C yang diduga milik CV. Kurnia Utama. Keluhan warga yang dimaksud, yakni di saat musim panas, debu berterbangan dan di saat hujan, lumpur berserakan.

Atas hal itu, Ketua DPD LSM Pedang Keadilan Perjuangan Kota Gunungsitoli (PKP) Perlindungan Gea mengadukan kegiatan dimaksud kepada Kapolres Nias AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono, dengan surat Dumas (surat pengaduan Masyarakat).
Sebagai fungsi kontrol sosial pada masyarakat, Perlindungan Gea yang akrab disapa PeGe telah menyerahkan surat Dumas melalui (SIUM) Polres Nias.
“Iya benar bahwa kami dari LSM PKP telah menyampaikan Dumas ke bapak Kapolres Nias dan telah diterima langsung oleh seorang personel Polwan Briptu Febri,” kata PeGe saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres Nias, Senin (04/08/25).