Keluarga Oknum Polisi, Rina Sinaga Terindikasi Pelihara Modus Penipuan dan Resmi Dilaporkan

Selanjutnya, kuasa hukum Palti Siringo-ringo juga menambahkan, agar pihak kepolisian mengungkap kasus ini. Ia menyebut, Rina Sinaga ini merupakan sindikat penipuan dengan mengaku sebagai pengacara dan notaris.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya kota Batam dan Provinsi Kepri, agar tidak menguruskan surat – surat rumah seperti balik nama, sertifikat dan lain-lain kepada atas nama Rina Elvira Monalisa Sinaga,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Rina Elvira Monalisa Sinaga merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tugas di Polda Kepri. Rina Sinaga terindikasi sedang menjalankan aksi modus penipuan di Kota Batam, dengan iming – iming dapat menguruskan sejumlah adminitrasi seperti balik nama sertifikat kepemilikan rumah, PBB (Pajak Bumi Bangunan), Air, PLN, IMB, pembayaran UWTO, pembayaran SSP + BPHTB.

Namun, hingga bertahun-tahun, semua pengurusan tersebut tidak pernah selesai. Pengurusan ini dilakukan dengan sangat meyakinkan para korbannya karena melalui sebuah perusahaan bernama PT Tunas Rhodearni Mulia beralamat di Ruko Grand Niaga Mas Batam Center, Kota Batam, yang sebelumnya di alamat Gedung Graha Pena Batam, dimana perusahaan tersebut patut diduga terkait perizinan apa yang dipakai.

Kemudian, ada korban lain yang terbilang cukup banyak menghabiskan dana. Ia menyampaikan bahwa biaya yang sudah dikeluarkan dalam pengurusan surat-surat asetnya itu sudah menyedot di angka kurang lebih Rp 1,2 miliar.

“Ya, tepatnya bulan Januari 2023, semua biaya yang diminta Rina Elvira Monalisa Sinaga telah saya lunasi. Setiap bukti transfer ada keterangan pembayaran yang diminta. Namun, hingga bulan Februari 2025 ini tidak pernah selesai, bahkan saat ditanya pun selalu menghindar dan disuruh menjumpainya hingga 6 bulan kemudian,” ungkapnya, Kamis (13/02).

Kemudian, korban Normina Sembiring yang merupakan warga dari salah satu pemilik kavling di Melcem, Batu Ampar, Kota batam, yang dirinya telah memberikan uang sebesar Rp25 juta pada tahun 2023, untuk pengurusan surat-surat kavling miliknya. Namun, hingga kini tak kunjung selesai juga./Red.