Kejari Batam Telah Melakukan Penahanan Satu Orang Tersangka Terkait Kasus SIMRS

Selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib tersangka RM dibawa ke Rutan Polsek Batu Ampar untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023.

Perlu diketahui, Penyidik Kejari Batam juga menyampaikan bahwa selain tersangka RM, masih ada ada tersangka berinisial PAP sebagaimana bahwa dalam kasus SIMRS pada tahun 2018 telah menetapkan dua orang tersangka. Namun, masih belum memenuhi panggilan Penyidik Kejari Batam

Kejari Batam menyampaikan kepada tersangka PAP agar bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik guna berjalannya proses penyidikan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *