Kejari Batam Telah Melakukan Penahanan Satu Orang Tersangka Terkait Kasus SIMRS

SIKATNEWS.NET | Kejaksaan Negeri Batam (Kejari Batam) telah melaksanakan kegiatan penahanan atas nama tersangka berinisial RM dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sistim Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) terhadap Rumah Sakit BP Batam. Tersangka menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Penahanan tersebut dilakukan pada hari Rabu (11/01/2023) pukul 13.00 Wib.

Akibat perbuatan tersangka, Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.898.300.000 (Satu Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam telah menimbang dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran terhadap tersangka RM melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, maka Tim Penyidik Kejari Batam perlu melakukan penahanan terhadap tersangka RM berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-139/L.10.11/Fd.2/01/2023 tanggal 11 Januari 2023.

Tersangka RM disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *