SIKATNEWS.id | Kejaksaan Negeri Medan tidak datang memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Medan (PN) sebagai Lawan Kennedy Manurung dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK), pada hari Rabu (11/09). Hakimpun mengetuk Palu dan melanjutkan minggu depan.
Kennedy Manurung yakin menang di karenahkan Pelapor dan Penerima kuasa pertama Alfonso dan Irwan Junaidi, SE sudah meninggal dunia sesusai Surat Keterangan Nomor : 472.12/001 Tanggal 04 Januari 2022 yang di keluarkan oleh Lurah Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan an. Irwan Junaidi, SE dan Formulir Pelaporan Kematian Drs. Algonso Hutapea dengan Nomor : 474.12/07, Tanggal 10 Februari 2020 yang di Keluarkan oleh Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, kasus ini diteruskan oleh oknum yang Bernama Timin Bingei Purba Siboro dan menguasakan ke saudara Ir. Usep Bakri Diputra dimana kedua orang ini tidak ada hubungan keluarga dengan pelapor pertama, mereka hanya menggunakan AJB (Akta Jual Beli) dan Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 525 Tanggal 31 Mei 1999 an.
Alfonso Hutapea yang legalisir oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, banyak kejanggalan dalam kasus ini, antar lain 1. Polisi, Kejaksaan, Pengadilan tidak bisa menghadirkan sebagai saksi pelapor di Kepolisian, Kejaksaan dan pada saat sidang pun di PN Medan tidak bisa dihadirkan, ditamba Sertifikat asli tidak perna di tunjukkan di persidangan PN Medan.