7. Apotek Rido Farma
8. Toko Rezky Farma
Pada pengecekan tersebut Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H., M.H menyampaikan bahwa kami memberikan himbauan tersebut kepada pemilik dan penjual obat sirup, agar tidak melakukan penjualan, tidak menerima pembelian obat sirup dan penggunaan obat sirup kepada anak-anak sebagaimana yg telah di larang oleh BPOM RI atau pemerintah tersebut.
Pada pengecekan tersebut Kapolsek Kundur menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini alhamdulilah tidak ada di temukan obat-obat sirup yg di larang untuk di jual atau di gunakan yg di pajangkan di etalase karena mereka juga sudah mendapat informasi dan hingga saat ini dari hasil pengecekan kami Polsek Kundur tidak ada menemukan di pajangkan di etalase obat-obat sirup yg di maksud tersebut.
Di samping itu juga, para Bhabinkamtibmas selalu memberikan informasi dan edukasi khususnya kepada ibu-ibu terkait bahaya menggunakan obat sirup untuk anak-anak.
Himbauannya lagi agar selalu bekerjasama dengan Kepolisian khususnya Polsek Kundur untuk saling menjaga Kamtibmas dan apabila ditemukan permasalahan di atas di Wilayah Hukum Polsek Kundur agar segera di laporkan kepada Polsek Kundur.
(Tim)