SIKATNEWS.id | Suara kendaraan dump truck yang mengangkut bahan galian C untuk kegiatan penimbunan bibir pantai Humene menimbulkan keresahan masyarakat sekitar lokasi.
Tepatnya di sepanjang jalan Laria Umbuhumene, Desa Bawadesolo, menuju Desa Dahana, kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, yang diperuntukkan sebagai perlintasan angkutan material penimbunan pada proyek Gasifikasi Pembangkit Listrik Klaster Nias kembali menjadi sorotan tajam.
Patut diduga aktivitas ini dapat mengancam keselamatan juga kesehatan masyarakat tempatan maupun warga yang melintas sebagai pemakai jalan raya, baik yang menggunakan kendaraan roda dua, maupun roda empat juga yang berjalan kaki di beberapa Desa, yakni Tuhegeo 1, dan sekitarnya karena badan jalan yang dapat disebutkan sangat sempit.

Debu yang beterbangan bila hari panas, lumpur yang menempel di badan jalan akibat ceceran tanah membuat jalan menjadi licin bila hujan turun, jejak pengerukan tanah yang boleh dikatakan dalam Jumlah besar, membuat polusi udara yang mengganggu pernapasan.
“Sejak kemarin akibat galian ini kami melihat permukaan jalan umum di penuhi lumpur dan parit tersumbat material tanah sehingga ketika hujan datang timbulkan genangan air di areal rumah kami, Debu tanahnya sangat mengganggu, masuk ke rumah dan mencemari makanan,” ucap salah seorang warga Desa Tuhegeo 1, Y. Gea kepada wartawan di kediamannya. Kamis (24/07) lalu.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanganan Modal Terpadu Satu Pintu (DTMPTSP) Kota Gùnungsitoli, Iwan Bawamenewi menjelaskan bahwa izin Operasional Galian C di Kota Gunungsitoli merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.
“Jika di eksplorasi, maka harus memiliki izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari DLH Provinsi, Pemko Gunungsitoli hanya dapat menghimbau pemilik Lahan agar mengurus Izin,” kata Iwan pada awak Media Jumat (01/8/25).
Senada dengan itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli, Andre Zebua menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan Rekomendasi atau Izin Operasional terkait Galian C di Wilayah Kota Gùnungsitoli.