Sepakat Perjuangkan Peradaban Melayu untuk Semua Lapisan, Termasuk Kasus Hotel Purajaya

SIKATNEWS.id | Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang dan Galang, Gerisman Ahmad bersama tokoh muda pengusaha Melayu, Megat Rury Afriansyah, bersepakat memperjuangkan kepentingan masyarakat luas, termasuk warga masyarakat Melayu yang dewasa ini semakin dibebani dengan berbagai masalah. Kamis (26/06).

Diketahui, dukungan penduduk setempat yang telah bermukim di Rempang turun temurun serta saudagar Melayu terus mengalir dalam kasus perobohan Hotel Purajaya.

Kesepahaman itu dicapai sejak beberapa bulan terakhir, setelah mempertimbangkan sikap pemerintah daerah yang tercermin melalui sikap Wali Kota Batam yang sekaligus sebagai Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Pemerintah Kota Batam dan juga sekaligus Kepala BP Batam tidak bergeming dengan permintaan warga nelayan sebagai pemilik tanah Melayu atas penguasaan tanah di Rempang untuk kepentingan pengusaha dan kepentingan investasi asing.

“Ini (penguasaan tanah di Pulau Rempang dan Pulau Galang) bukankah sebuah penjajahan modern seperti halnya kolonialisme dan imperialisme di zaman Belanda, menguasai tanah hingga 17.000 hektar dengan memindahkan penduduk asli dari 16 kampung,” ucap Gerisman kepada wartawan beberapa waktu lalu.

“Kami (warga setempat) telah menyatu dengan alam tempat kami tinggal, seperti pantai, lahan pertanian, perkebunan serta tambak dan peternakan. Mengapa tanah kosong di luar tempat tinggal kami yang diambil, begitu luasnya tanah. Kenapa harus mengusir kami dari tempat tinggal ami,” lanjutnya.

Penguasaan tanah oleh satu perusahaan (PT Makmur Elok Graha/MEG) di bawah anak usaha Kelompok Artha Graha dinilai sebagai penjajahan gaya baru, di mana seseorang menguasai belasan ribu hektar tanah yang mencakup luas dua pulau.

Karena itu, menurut Gerisman, warga masyarakat tradisional, khususnya para nelayan dan petani turun-temurun di Rempang, yang pada umumnya suku bangsa Melayu, akan terus berjuang untuk mempertahankan hak hidup mereka.

Sama halnya dengan saudagar Melayu yang saat ini sedang merasa teraniaya oleh kebijakan pemerintah pusat melalui kebijakan pemerintah daerah.

Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi (September 2019 s.d Februari 2025) telah mengukuhkan kepemilikan PT MEG atas seluruh tanah di Pulau Rempang dan sebagian tanah di Pulau Galang.