Kebebasan Pers di Indonesia Kembali Tercabik, Kapolri Didesak untuk Tangkap Aktor Intelektual

SIKATNEWS.id | Kebebasan pers di Indonesia kembali tercabik. Enam wartawan pengurus DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Riau menjadi korban penganiayaan terencana saat meliput dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru, Kamis (07/08), sekira pukul 17.30 WIB.

Insiden ini diduga kuat melibatkan KRD sebagai aktor intelektual yang menggerakkan massa. SPBU Tabe Gadang diketahui dimiliki IRF.H, sosok yang di Riau dikenal “kebal hukum” dan berulang kali dikaitkan dengan bisnis ilegal penyaluran BBM.

Rekam jejaknya mencatat beberapa kali maju sebagai caleg namun gagal, sementara sumber internal menuding bisnisnya aman karena adanya dugaan setoran ke oknum aparat.

Kronologi Kekerasan: 40 Orang Kepung dan Aniaya Wartawan
Para korban — Edy Hasibuan (Nusantara Expres), Hotlan Tampubolon (Zona Merah Putih), Ilhamudim (Zona Merah Putih), Ahmad Mizan (Nusantara Expres), Ilham Mutasoib (Zona Merah Putih), dan Alvanza Pebrian Siregar (Garuda Expres) — sedang merekam aktivitas mobil-mobil modifikasi yang diduga pengepul BBM bersubsidi.

Tindakan liputan mereka langsung dihalangi petugas SPBU dan staf. Tidak lama kemudian, sekitar 40 orang yang diduga sopir pengepul dan kaki tangan mereka mengepung para wartawan.

Ponsel dan perangkat liputan dirampas, dirusak, lalu para jurnalis dipukul, ditendang, bahkan diseret.

Sejumlah korban mengalami luka memar serius, kesulitan berjalan, dan kehilangan bukti liputan yang telah dikumpulkan.

Pelanggaran Nyata UU Pers, Desakan Tangkap Dalang
Ketua DPD AKPERSI Riau, Irfan Siregar, menegaskan insiden ini adalah pelanggaran terang-terangan UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang jelas mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda hingga Rp500 juta.

“Apapun alasannya, jurnalis yang menjalankan tugas dilindungi undang-undang. Kami tidak akan mundur,” tegas Irfan.