Di catatan Wikipedia, Muhammad Rudi menempuh pendidikan di SDN Latihan PGA Tanjungpinang (1971–1976), SMP Negeri IV Tanjungpinang (1976–1979), dan SMA Negeri 1 Tanjungpinang (1980–1983). Ia meraih gelar S1 dari STIE Tribuana (2004–2005) dan S2 dari STIE Ganesha (2016–2019). Tetapi di profil BP Batam, pendidikan Muhammad Rudi adalah S1 STIE Adhyniaga dan S2 STIE Bisnis Indonesia. Profil yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam berbeda lagi, namun KPU telah menutup semua data di siber pasca terbongkarnya ijazah palsu Rudi pada 2020 lalu.
Sebelumnya, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kepulauan Riau melaporkan penggunaan gelar palsu di Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri) Jakarta, nomor 033/Lap-GN-PK/II/2023 perihal Pengaduan Penggunaan Gelar Pendidikan Palsu tertanggal 9 Februari 2023. Pada 29 Maret 2023 Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri dengan nomor surat: B/233/III/RES.1.9./2023/Ditreskrimum, menindak-lanjuti laporan itu dengan memanggil serta membuat berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor terhadap Ketua GNPK Kepri Muhammad Agus Fajri.
Pelapor telah melampirkan foto copy surat-surat yang dikeluarkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Jawa Barat nomor: 6950/LL4/WS/2020 pada tanggal 23 Oktober 2020, dan surat yang bertentangan dengan surat tersebut yang dikeluarkan lembaga yang sama, dengan nomor 7994/LL4/WS/2020, pada tanggal 30 November 2020. Dari berkas-berkas itu, pelapor menyampaikan adanya indikasi pemalsuan yang berbuntut pada penggunaan gelar akademik secara ilegal.
Penggunaan Gelar Palsu dinilai melanggar pasal 28 ayat (7) jo pasal 93 UU RI No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan pasal 69 ayat (1) UU RI no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menurut hemat kami telah terpenuhi. Sanksi hukumannya berupa kurungan selama 7 tahun s.d 10 tahun.
Di dalam Surat Keputusan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, tertulis Penetapan dan Pengangkatan nama Muhammad Rudi dengan gelar SE (Sarjana Ekonomi) dan MM (Magister Manajemen). Pencantuman gelar itu sejak SK diterbitkan pada 27 September 2019. Hingga kini, gelar akademik Muhammad Rudi kadang digunakan, tetapi kadang tidak digunakan. Tetapi fakta dalam profil ex officio Kepala BP Batam itu masih dicantumkan lulus dari S1 (Strata 1/Sarjana) dan S2 (Strata 2/Magister).
Hingga saat ini, Direkturat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri masih memproses kasus penggunaan gelar palsu itu dengan memeriksa (1) Muhammad Fajri sebagai pelapor, Paulus Lein sebagai pelapor pertama kasus ijazah S1 dan S2 di Mabes Polri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Jawa Barat yang dihadiri oleh Agus Gumelar, yakni staf LLDIKTI IV Jawa Barat, Faizi Michael Smith SE MM HH sebagai staf akademik STIE Adhy Niaga Bekasi pada tahun 2005.
(Red)








